Way Kanan – Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Berbeda dengan Oknum Pengelola Yayasan Pendidikan Madrasah ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah Swasta Nurul Hidayah Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan yang justru diduga melakukan Penggelapan BSM sejak tahun 2020 Hingga 2023.
Hal ini diketahui saat tim media maestro yang menaungi beberapa media Online, Streaming dan Cetak melakukan konfirmasi kepada puluhan siswa penerima Bersama orang tua nya di kediaman masing-masing dan di dapati fakta yang sangat mengejutkan yakni siswa dan wali murid tidak pernah mengetahui jika menerima program tersebut terlebih mencairkan di BANK karena tidak pernah ada pemberitahuan oleh pihak madrasah.
Menurut salah satu narasumber yang enggan di sebutkan Namanya mengatakan bahwa dirinya Bersama anak nya tidak pernah mencairkan atau mendapatkan bahkan mengetahui jika menerima bantuan tersebut selama sekolah.
“kami sebagai orang tua anak saya sekolah di MTS Nurul Hidayah tidak pernah mencairkan dan bahkan mengetahui jika anak kami menerima bantuan tersebut selama sekolah “, Ujarnya.
Sementara itu narasumber yang lain yang juga enggan disebutkan Namanya mengatakan bahwa hingga anaknya telah di nyatan lulus di Jenjang MI tidak pernah mendapatkan bantuan apapun selama sekolah di MI Nurul Hidayah.
“Selama anak saya sekolah di MI Nurul Hidayah tidak pernah menerima bantuan tersebut hingga lulus “, Ujarnya.
Hingga berita ini di terbitkan Tim telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah baik Kepala Sekolah MI maupun MTS Namun tidak ada jawaban meski sempat mengangkat Telp Tim.
Untuk itu Tim akan melakukan langkan Hukum Melalui Tim Legal Hukum Perusahaan untuk melakukan Pelaporan atas dugaan Penggelapan Dalam Jabatan , hingga dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Pengambilan Dana, dan Pencurian Data kepada APH sesuai dengan surat Kuasa yang telah di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali Murid. ( Tim )