Lampung Selatan - - Publiknusantara.id - - Mantan Ketua Gagapoktan Maju Jaya YD, Diduga gelapkan dana PUAP (Gapoktan) Tahun 2015 sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah), Selasa, 02/08/2024.
Hal ini diketahui ketika Tim media Maestro Publik Nusantara melakukan konfirmasi Jurnalisme Investigasi kepada Ketua Gapoktan Maju Jaya yakni Rudi Harianto.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Dalam keterangan nya Rudi beserta perwakilan dari salah satu warga setempat, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang apapun dari dana PUAP tersebut.
"Saya baru pak menjadi ketua Gapoktan ini, Dana PUAP itu bang memang benar ada tetapi sebelum saya menjabat menjadi ketua Gapoktan , dana dikelola oleh salah satu mantan Ketua Gapoktan Maju Jaya yang sudah tidak tidak aktif lagi yang bernama Yadi, sehingga perihal Dana Bantuan Tersebut hingga saat ini saya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang atau apapun yang bersumber dari Dana PUAP tersebut, justru saya sangat bersyukur adanya kedatangan abang-abang ini", Ujar Rudi.
Pengurus yang baru telah beberapa kali mempertanyakan perihal dan bantuan tersebut namun setiap kali saya pertanyakan dana tersebut ke YD dirinya selalu mangkir.
"Kami pengurus yang baru telah beberapa kali pertanyakan tentang Dana PUAP tersebut namun yang bersangkutan selalu banyak alasan terkait dana tersebut dan kami selalu di janjikan oleh YD bahwa nanti uang nya saya serahkan langsung kesampean kata YD , namun sampai saat ini juga uang yang di janjikan dan dikelola oleh YD masih saja belum dikeblikan sampai saat ini juga", Ujar Rudi Sambil Menirukan Ucapan YD.
"Apabila dana PUAP 100jt itu sudah dikembalikan maka dirinya akan segera membagikan kepada 23 kelompok tani yang masih aktif saat ini khususnya di desa taman agung ini dikarenakan dana tersebut sangat dibutuhkan untuk membatu petani-petani yang ada didesa taman agung ini" , ujar Rudi ke awak media .
Guna melengkapi informasi dalam menjalankan Jurnalisme Investigasi Tim media Maestro Publik Nusantara mencoba melakukan konfirmasi kepada pengurus lama
mendatangi kediamannya saudara YD yang beralamat di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda Kab Lampung Selatan namun sangat disayangkan YD enggan untuk ditemui dan dimintai keterangan terkait dana tersebut.
Sehingga Awak mediapun hanya dapat berkomunikasi melalui via WhatsApp saja.
Dalam penjelasan nya YD membenarkan jika darinya memang benar sudah menerima dana PUAP tersebut bersama salah satu bendahara nya.
"Benar kami pengurus lama yakni saya bersama bendahara telah menerima Dana Bantuan PUAP sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus Juta Rupiah ", ujar YD.
untuk itu tim akan melayangkan surat kepada Dinas Terkait sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta bersurat kepada BPKP untuk dilakukan audit terhadap Dana Bantuan PUAP tersebut. (Tutupnya rega s )